Follow Us

Masih Ingat Tukang Pijat Plus Plus yang Mohon Belas Kasihan di Pengadilan? Akhirnya Dia Membayar Denda Ratusan Juta Rupiah

Adrie P. Saputra - Kamis, 11 Juni 2020 | 14:00
Mbak Jin
Stomp

Mbak Jin

Suar.ID - Seorang pemilik salon kecantikan yang melanggar langkah-langkah pemutus mata rantai pandemi virus corona akhirnya membayar denda.

Jin Yin (55), didenda 22.000 dolar (sekitar Rp 300 juta) pada hari Rabu (10/6/2020) setelah mengaku bersalah atas pelanggaran social distancing di Singapura.

Warga Singapura itu juga mengaku menyediakan layanan pijat tanpa lisensi.

Dia dilaporkan membayar denda secara penuh.

Baca Juga: Joshua Menyesal Bukan Main, Maksud Hati Potong Rambut di Salon dengan Biaya Rp 150 Ribu Biar Rapi, Namun Hasilnya malah Seperti Ini...

Melansir dari Stomp (11/6/2020), Jin adalah orang pertama yang dituntut di pengadilan Singapura karena mengoperasikan bisnis pijat plus plus saat ada langkah-langkah tegas negara dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Pelanggar bandel ini telah dihukum sebelumnya pada dua kesempatan terpisah karena menyediakan layanan pijat tanpa lisensi.

Dia didenda 1.800 dolar (Rp 25 juta) pada tahun 2014 dan 1.000 dolar (Rp 14 juta) pada tahun 2016.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Jane Lim mengatakan bahwa Jin telah memiliki Salon Kecantikan "In-Style" di Block 34 Upper Cross Street sejak November 2013 dan tidak punya lisensi untuk menyediakan layanan pijat.

Baca Juga: Bertubi-tubi Kena Tulah, Kini Foto Masa Lalu Artis Kontroversial Ini Viral, Ternyata Dulu Pernah Jadi Pegawai Salon, Sudah Cantik Kayak Cewek Sejak Dulu

Langkah-langkah pemutus penyebaran virus corona dilaksanakan pada 7 April tahun ini di Singapura untuk mengekang penyebaran Covid-19 dan Jin menyadarinya.

Chan Fun Hwee (67), menemukan jasa Jin di situs iklan baris Locanto.sg dan menghubunginya pada 10 April untuk memesan paket dua jam senilai 150 dolar (Rp 200 ribu).

Source : stomp.straitstimes.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest