Baca Juga: Begini Penampilan Lucinta Luna Usai Dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Kini Jalani Asimilasi Rumah
Diketahui, Lucinta Luna bebas dari penjara sejak 11 Februari 2021 dan sudah tampak mengisi acara televisi.
Lucinta Luna dinyatakan bebas setelah mendapat asimilasi Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.
Lucinta Luna ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya bersama Lucinta Luna.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini