Total harta bersama Halimah dan Bambang Trihatmodjo dalam hdaftar harta bersama untuk disita adalah keseluruhan aset dan properti termasuk yang ada di dalamnya.
Di antaranya adalah rumah di Simprug Golf XV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Bukti-bukti yag diajukan untuk melakukan gugatan sita harta bersama Hallimah adalah sertifikat tanah yang menggunakan atas nama dirinya dan Bambang Trihatmodjo.
Pada sidang sebelumnya, Lelyana juga menyerahkan bukti berupa kliping berita di media massa tentang aset-aset Mayangsari yang disebut sebagai pemberian Bambang Trihatmodjo.
Kekayaan yang dimiliki oleh putra ketiga Presiden Soeharto tersebut ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
Ketika masih resmi menikah dengan Halimah, Bambang Trihatmodjo diketahui memberikan sebagian hartanya kepada Mayangsari.
Selain rumah di Simprug, aset lain yang dicantumkan dalam daftar sita harta bersama dalam gugatan Halimah ialah sejumlah rumah di Purwokerto yakni di Kalibener, Kompleks Mutiara Pratama, dan Taman Anggrek, Radio Sumasli (Suara Banyumas Asli), serta mobil Jaguar dan BMW X5.
Anak-anak dari Presiden Soeharto memang dikenal dengan kekayaannya yang fantastis tak terkecuali Bambang Trihatmodjo.
Bambang Trihatmodjo sendiri sempat dinobatkan sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia.
Kekayaan yang dimiliki oleh Bambang Trihatmodjo ditaksi mencapai USD 250 juta.