Kata Oki, awalnya Ardi mendapatkan salah transfer dari Bank BCA, kemudi ia diberitahu agar mengembalikan uang tersebut tapi dipakai.
"Dan Kasus ini sudah sidang, Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi," katanya.
Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, I Gede Willy Pramana mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.
Kata Willy, kesalahan terdakwa karena menggunakan uang yang belum tentu haknya.
"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," jelasnya.