Kemudian, pada bulan Oktober 2020 Ardi dipanggil polisi dengan status saksi, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020 dengan tuduhan Pasal 885 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata R Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi.
Saat ini, kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.
Kembalikan uang dengan dicicil tapi ditolak
Kata Hendrix, kliennya saat itu menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil. Namun, ditolak BCA.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujarnya.
Kemudian pada awal April 2020, kliennya medapat surat somasi kedua dan mendesak agar uang tresebut segera dikembalikan.
Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu dengan menyetor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, jadi ada dana mengedap kurang lebih Rp 10 juta.
Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi dari pelapor oleh NK yang melaporkan kliennya dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut.
"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendrix, dikutip dari Surya.co.id.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian mengatakan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.