Terkait lokasi pabrik yang berdekatan dengan permukiman warga, Suardi menjelaskan, semua izin usaha sudah diurusnya.
Kalau tanpa izin, tidak mungkin dia berani beroperasi,
Pemerintah sudah turun mengecek dan dianggap tidak masalah.
Tembakau yang diproduksi pun sudah punya cukai resmi. sehingga usahanya benar-benar legal dari hulu ke hilir.
”Ini hanya usaha pengolahan tembakau, tidak ada limbahnya, cuma tembakau kering biasa saja yang dibungkus,” katanya.
Karena itu, Suardi sendiri merasa heran kenapa warga akhir-akhir ini memprotes usahanya.
Sejak berdiri tahun 2013, pabriknya tidak pernah mendapat penolakan warga.
”Kok baru sekarang ada komplain tahun 2020,” katanya.
Dia merasa usahanya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau limbah.
Meski demikian, dia tidak mau membeberkan proses produksi tembaku iris atau rokoknya kepada wartawan.