Follow Us

Ditetapkan Sebagai Tersangka usai Mandikan Jenazah Lawan Jenis yang Bukan Mahram, Begini Nasib 4 Pria Petugas Forensik RSUD Djasamen Saragih Kini

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 21 Februari 2021 | 11:15
Ilustrasi Jenazah.
Victory News

Ilustrasi Jenazah.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang diperoleh, polisi akhirnya menetapkan para petugas forensik itu sebagai tersangka.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).

Menurut Edi, berkas kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Siantar.

“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Tidak dilakukan penahanan Meski status keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Hal sama juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya Lihat Proses Identifikasi Jenazah Sriwijaya Air Secara Langsung, Denny Darko Pun Merinding Hingga Akhinya Hampir Nyaris Pingsan: Saya Seumur-umur Baru Pertama Kali...

Menurutnya, meski kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, namun, pihaknya tidak melakukan penahanan.

Adapun salah satu pertimbangannya, karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.

PPNI turun tangan

Menyikapi kasus tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada petugas tersebut.

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest