Follow Us

Ditetapkan Sebagai Tersangka usai Mandikan Jenazah Lawan Jenis yang Bukan Mahram, Begini Nasib 4 Pria Petugas Forensik RSUD Djasamen Saragih Kini

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 21 Februari 2021 | 11:15
Ilustrasi Jenazah.
Victory News

Ilustrasi Jenazah.

Suar.ID - Polisi menetapkan empat orang petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara sebagai tersangka.

Keempat petugas pria tersebut diketahui berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP.

Dari dua diantara tersangka tersebut diketahui sebagai perawat.

Baca Juga: Korbannya Sudah Mencapai Jutaan Jiwa, Peneliti Syok saat Bedah Jasad Pasien Covid-19 dan Temui Kemiripan dengan Wabah Ini

Mereka ditetapkan tersangka lantaran memandikan jenazah seorang perempuan bukan muhrim bernama Zakiah (50).

Adapun pasal yang digunakan polisi untuk menjerat petugas tersebut adalah Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kronologi kejadian

Penetapan tersangka kepada empat petugas forensik tersebut setelah polisi mendapatkan laporan dari suami Zakiah, Fauzi Munthe.

Sang suami tidak terima dengan perbuatan empat petugas tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim.

Terlebih lagi, untuk penanganan jenazah Covid-19 khususnya umat Islam sebelumnya telah disepakati antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020.

Baca Juga: Bak Sebuah Kisah Cinta Sejati, Suami ini Susul Istrinya yang Sudah Terlebih Meninggal Dunia Usai Ngaji di Samping Jenazah Belahan Hatinya, Netizen Pun Ikut Doakan Keduanya: Sehidup, Semati, Sesurga...

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest