Suar.ID -Lucinta Luna kini sudah bisa menghirup udara bebas.
Pasalnya ia masuk sebagai salah satu napi yang mendapat asilimilasi Covid-19.
Sebelumnya Lucinta Luna ditangkap lantaran menggunakan narkoba.
Baca Juga: Begini Penampilan Lucinta Luna Usai Dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Kini Jalani Asimilasi Rumah
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Lucinta Luna pada Rabu, 30 September 2020.
Penerimaan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ini dipotong masa tahanan Lucinta Luna.
Dia menjalani masa tahanan sejak 12 Februari 2020, satu hari setelah penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tidak terima dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kasus tersebut.
Kendati demikian, majelis hakim PT tidak mengabulkan banding dari JPU sehingga vonis terhadap Lucinta Luna sama dengan majelis hakim PN Jakarta Barat.
Bebas karena dapat asimilasi 11 Februari 2021 merupakan hari bahagia untuk Lucinta Luna.