Dalam kasus ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Banyak netizen yang geram dengan pelaku, netizen juga turut berduka cita dengan keluarga korban.
"Gilaaa ternyata beneran terjadi seperti komentar yang berkata gak bisa di bayangkan jika ternyata Pelakunya masih ada di sekitar dan pura pura menolong seperti warga di sekelilingnya," tulis akun @sugeng5454."Astagfirullah kenapa pelaku selalu paling depan ,serem banget, semoga kita semua dijauh dari orang2 seperti itu , dilindungi Allah, kasian liat anak kecil yang dibunuhnya," tulis akun @sitisalamah77."Bisa2nya dia yang bunuh dia juga yang nyari," tulis akun @bang_jengs.