"Informasi yang didapatkan para pelanggan kedua pelaku rata-rata dari luar kota seperti Jakarta dan daerah lainya," kata Iptu Fifin.
PR mengatakan, soal tarif semuanya diserahkan kepada SM.
"Setelah mendapatkan pelanggan dan harganya pas, saya dan istri saya langsung menuju Hotel di Palembang sesuai kesepakatan dengan pelanggan," kata PR.
Pelanggan Tak Ikut Main
Berdasarkan pengakuan SM, pelanggan mereka tidak diperbolehkan untuk ikut melakukan hubungan asusila.
SM mengatakan, para pelanggannya hanya boleh menonton saja.
Layanan tersebut memperbolehkan pelanggan melihat dirinya berhubungan suami istri dengan suami sahnya PR.
"Pelanggan hanya nonton saja, tidak ikut mas," ucap SM di Polrestabes Palembang, Senin (8/2/2021).
Kedua pelaku melanggar pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c atau d Jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008.