Follow Us

Sri Mulyani Keluarkan Kebijakan Baru untuk Potong 50 Persen dari Insentif Tenaga Kesehatan

Adrie Saputra - Jumat, 05 Februari 2021 | 10:00
Tenaga kesehatan di Sulsel tengah menjalankan tugas
Dinas Kesehatan Sulsel

Tenaga kesehatan di Sulsel tengah menjalankan tugas

Suar.ID - Kabar buruk menerpa tenaga kesehatan di tahun 2021 ini.

Pasalnya, insentif bagi mereka yang berada di garda terdepan penanganan covid-19 dikabarkan dipotong.

Melansir Kompas TV, kebijakan tersebut telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 perihal Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19.

Baca Juga: Nora Alexandra Makin Senang Hukuman Penjara untuk Jerinx Dikurangi: Aku Selalu Menanti Kamu Kembali

Jika dicermati, rata-rata insentif yang dipotong mencapai 50 persen atau setengahnya dari nilai insentif yang diberikan sebelumnya atau tahun lalu.

Pemotongan insentif yang paling tinggi bagi tenaga kesehatan mencapai Rp 7,5 juta. Kemudian, Rp 6,25 juta, Rp 5 juta, Rp 3,75 juta dan terakhir Rp 2,5 juta.

Bila dirinci lebih detail, terdapat lima jenis insentif yang diberikan bagi tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, peserta PDDS, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.

Adapun besaran pemotongan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Insentif dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Turun Rp 7,5 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 15 juta per bulan.
  2. Insentf peserta PDDS sebesar Rp 6,25 juta per bulan. Turun Rp 6,25 juta dari tahun lalu sebesar Rp 12,5 juta per bulan.
  3. Insentif dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per bulan. Turun Rp 5 juta dari tahun lalu senilai Rp 10 juta per bulan.
  4. Insentif bidan/perawat sebesar Rp 3,75 juta per bulan. Turun Rp 3,75 juta dari tahun lalu senilai Rp 7,5 juta per bulan.
  5. Insentif tenga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Turun Rp 2,5 juta dari insnetif tahun lalu sebesar Rp 5 juta per bulan.
Baca Juga: Lihat Teman Masa Kecilnya Kerap Begini Saat Pacaran Dengan Pria Mana pun, Aaliyah Massaid Beri Sentilan Keras Kepada Aurel Hermansyah: Aku Tahu, Enek Kan?

Sementara itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.

Dalam surat edarannya, Menkeu mengatakan pelaksanaan atas satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

Source : GridHot.ID

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest