Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sri Mulyani Keluarkan Kebijakan Baru untuk Potong 50 Persen dari Insentif Tenaga Kesehatan

Adrie Saputra - Jumat, 05 Februari 2021 | 10:00
Tenaga kesehatan di Sulsel tengah menjalankan tugas
Dinas Kesehatan Sulsel

Tenaga kesehatan di Sulsel tengah menjalankan tugas

Selain itu, pelaksanaan insentif nakes agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan keadilan kepatuhan.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta, Slamet Budiarto, memprotes kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memotong insentif tenaga kesehatan.

Slamet menilai kebijakan itu tidak tepat karena para tenaga kesehatan saat ini tengah berjuang untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang kasusnya masih terus meningkat. Bahkan, banyak tenaga kesehatan ikut tertular Covid-19 hingga meninggal dunia.

"Itu (pemotongan insentif) sebaiknya direvisi. Penghargaan jangan dikurangi karena taruhannya nyawa," kata Slamet kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021). Slamet mempertanyakan alasan pemotongan insentif itu.

Jika alasannya karena negara tak lagi memiliki anggaran, maka ia mempertanyakan alasan pendapatan pegawai Kementerian Keuangan juga tak ikut dipangkas.

Baca Juga: Kalau Yang Ini Sih Namanya Cari Masalah, Denny Cagur Tiba-tiba Tuding Deddy Corbuzier Perusak Dunia Sulap Indonesia

Padahal, insentif untuk tenaga kesehatan sebelum pemotongan juga masih jauh lebih kecil dibandingkan gaji pegawai Kemenkeu.

"Yang pasti insentif yang diterima tenaga kesehatan masih jauh di bawah take home pay-nya (gaji bersih) pegawai Kementerian Keuangan eselon III, masak diturunkan," kata dia.

Slamet menegaskan, insentif ini bukan masalah uang, tetapi juga terkait penghargaan yang diberikan negara kepada para tenaga kesehatan yang tengah berjuang di tengah pandemi.

Terlebih lagi, saat ini kasus Covid-19 terus bertambah. Beban tenaga kesehatan pun menurutnya semakin berat.

"Kalau negara enggak punya uang, kami enggak dikasih insentif enggak apa-apa, tapi jajaran Kemenkeu juga enggak perlu digaji," katanya.

Slamet pun berharap, Kemenkeu mau duduk bersama dengan Kementerian Kesehatan serta organisasi profesi tenaga kesehatan untuk membahas perihal insentif ini.

Source :GridHot.ID

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x