Menurut Adi, anak dan ibu itu sudah menjalani sejumlah tahap mediasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Maryanah, Purwanti, menyebut kliennya hanya menginginkan hak atas tanah yang dibeli saat menjadi TKW.
Purwanti menyebut kliennya berencana meminta sebagian tanah itu untuk membangun rumah.
"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," jelas Purwanti.
Ia menambahkan, memang di surat jual beli tanah tertulis nama ayah dan ibu dari kliennya.
Namun, uang yang digunakan untuk membeli tanah itu berasal dari kerja keras kliennya.
"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan," jelasnya.
"Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum."