Ia mengatakan sudah lima kali bolak-balik ke PN Kendal.
Karena itu, Ramisah mengaku sudah lelah mengurus kasus ini.
Ramisah mengklaim tanah itu dibelinya bersama suami saat masih hidup.
"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya," jelas Ramisah.
"Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan."
Di atas tanah tersebut, Ramisah lantas membangun sebuah bangunan dari bambu dan papan untuk mencari nafkah.
Ia kini memiliki sebuah warung sederhana di atas tanah yang dipermasalahkan anaknya.
Di warung itu pula, Ramisah menjual kopi, jajanan hingga sayuran untuk menyambung hidup.
Ia mengaku baru saja terkena musibah padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.
Sementara itu, kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menyebut proses hukum kini masih terus berjalan.