Suar.ID - Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kena masalah lebih serius lagi tentang dugaan penyerobotan tanah di wilayah kekuasaan PTPN VIII.
Jumat (22/1/2021), piak PTPN VIII resmi melaporkan Habib Rizieq beserta 25 orang lainnya ke Bareskrim Mabes Polri.
Sebelum melaporkan ke Bareskrim, pihak PTPN VIII telah mengirim somasi kepada pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Namun, somasi tersebut dinilai oleh pihak eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tindakan prematur.
Adapun pondok pesantren tersebut milik orang-orang eks FPI.
Walaupun sebenarnya dalam somasi yang dikirimkan PTPN VIII kepada pengelola Ponpes, jika pondok pesantren tidak dikosongkan dalam waktu tertentu, maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Ternyata, somasi tersebut tidak digubris oleh pengelola pondok pesantren, hingga akhirnya PTPN melaporkanya ke polisi.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.
Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.