Kominfo mengimbau WhatsApp agar menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.
Ia juga menekankan agar WhatsApp melakukan pendaftaran sistem elektronik, serta menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi.
Sikap pemerintah Indonesia ini terkesan lebih "lunak" dibanding pemerintah India yang lebih "galak".
Menkominfo juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan membaca setiap kebijakan privasi.
India minta dibatalkan
Tak tanggung-tanggung, pemerintah India langsung menyurati CEO WhatsApp, Will Catchcart untuk membatalkan kebijakan privasi barunya.
Surat tersebut juga berisi daftar pertanyaan terkait kebijakan baru yang dinilai diskriminatif.
Sebab, berbeda dengan India, data pengguna WhatsApp di Eropa tidak akan dibagikan ke Facebook.
Eropa memiliki aturan perlindungan data pribadi, GDPR (General Data Protection Regulation) yang sangat ketat melindungi hak dan privasi pengguna.
Sementara di luar Eropa, termasuk India, Indonesia, dan Brasil, pengguna "dipaksa" menyetujui kebijakan baru, termasuk soal meneruskan data ke Facebook.
Jika tidak, akun terancam akan dihapus setelah kebijakan resmi diberlakukan.