Gus Nur Jalani Sidang Perdana
PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian terhadap NU dengan terdakwa Gus Nur pada Selasa (19/1/2021) pagi.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Gus Nur sendiri bakal dihadirkan secara daring dari balik rutan.
Nantinya, di ruang persidangan itu Gus Nur bakal diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Dalam kutipan dakwaan yang dipublikasikan di SIPP, tercantum bahwa terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
Adapun, Gus Nur diduga melakukan perbuatannya itu pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.
Gus Nur ditangkap di Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari.