Suar.ID -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa (19/1/2021) pagi.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada Senin (18/1/2021).
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Hakim selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Baca Juga: NU: Mereka yang Meninggal Dunia karena Wabah Virus Corona Termasuk Mati Syahid
Ia menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
Gus Nur mengibaratkan NU sebuah bus yang di dalamnya berisi orang liberal, mabuk dan suka dangdutan.
Ucapan Gus Nur ini terlontar ketika sedang diwawancara Refly Harun di channel YouTube miliknya.
Dalam cuplikan potongan percakapan itu, awalnya Gus Nur menceritakan pandangannya tentang NU.
"Sebelum saya mendapat hidayah, saya nggak paham apa itu NU kultural, apa itu NU struktural."