Follow Us

Ketua Komnas HAM Menyimpulkan bahwa Tewasnya 4 Laskar FPI saat Bentrok dengan Polisi Termasuk Kategori Pelanggaran HAM karena Hal Ini

Adrie Saputra - Senin, 18 Januari 2021 | 20:00
 Ahmad Taufan Damanik
Kompas.com

Ahmad Taufan Damanik

Akibatnya, dua anggota laskar FPI tewas. Sementaran itu, empat anggota laskar lainnya yang masih hidup ditangkap polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Baca Juga: Pernah Berselisih Sampai Rumahnya Mau Digeruduk Simpatisannya, Nikita Mirzani Akhirnya Berikan Tanggapan yang Tak Terduga setelah FPI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintah

Akan tetapi, keempat laskar FPI itu kemudian tewas dengan tembakan di dada.

Alasan polisi menembak keempat laskar FPI tersebut karena mencekik dan mencoba merebut senjata aparat.

Komnas HAM kemudian menyimpulkan tewasnya keempat laskar FPI itu termasuk kategori pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas saat berada dalam penguasaan polisi.

Maka dari itu, Komnas HAM merekomendasikan tewasnya keempat laskar FPI itu dibawa ke ranah pengadilan pidana.

"Saya ingin mengajak, marilah kita cermati proses ini nanti di peradilan pidananya," ungkap Taufan.

Baca Juga: Muncul Deklarasi Front Persatuan Islam setelah FPI Resmi menjadi Ormas Terlarang, Begini Tanggapan Pengurus Organisasi dan Daftar Nama Deklaratornya

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan adanya pengusutan kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI serta terhadap dua mobil yang membuntuti rombongan Rizieq, tetapi tidak diakui sebagai mobil polisi.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas. (Kompas.com)

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest