"Hari ini Surpres telah kami terima dari presiden yang mana presiden menyampaikan usulan pejabat mendatang tunggal yaitu Listyo," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).
Menurut Puan Maharani, DPR akanlangsung memproses Surpres usulan nama calon Kapolri itu sesuai mekanisme yang berlaku.
"Akan dilakukan sesuai mekanisme internal Rapim Bamus dan kami akan tugaskan Komtig untuk fit and proper," ujar Puna Maharani, dilansir Tribunnews.com.
"Hasilnya akandibawa ke Rapur untuk dapat persetujuan. Proses ini akan ditempuh 20 hari terhitung hari ini Rabu 13 Januari."
Sementara sebelumnya Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal langsung memproses sesuai aturan.
"Tentunya kalau surat sudah masuk, kita akan bahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR," kata dia sebelum Puan mengumumkan usulan Jokowi.
Kembali ke pertanyaan awal, siapa sebenarnya Listyo Sigit Prabowo?
Listyo Sigit merupakan lulusan Akpol 1991.
Dia lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969, artinya dia akan dilantik sebagai Kapolri di umur 52 tahun.
Kalau mengacu kepada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebut masa anggota Polri akan memasuki masa purna tugas saat usianya mencapai 58 tahun, Listyo Sigit yang kini berusia 52 tahun 2021 akan pensiun di usia 58 tahun pada 2027.
Sementara Jenderal Idham Azis menjabat sebagai Kapolri sejak tanggal 1 November 2019, menggantikan Jenderal Tito Karnavian.