Keluarkan Pernyataan Tegas, Komnas Perempuan Nilai Gisella Anastasia Adalah Korban dan Menyarankan Polisi untuk Fokus Mencari Penyebar Pertama Video Syur
Suar.ID - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes resmi berstatus tersangka atas kasus video syur yang sempat menghebohkan publik.
Namun, Komnas Perempuan menganggap bahwa keputusan dari pihak kepolisian dinilai kurang tepat.
Menurutnya, Gisella Anastasia adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.
"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan."
"Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.Siti merujuk pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.
"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara."
"UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.
Daripada menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.
"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).
Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.
Baik Gisella Anastasia maupun Michael Yukinobu De Fretes mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.
Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 dan hanya untuk kepentingan pribadi.
Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8.
Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.