Follow Us

Keluarkan Pernyataan Tegas, Komnas Perempuan Nilai Gisella Anastasia Adalah Korban dan Menyarankan Polisi untuk Fokus Mencari Penyebar Pertama Video Syur

Adrie Saputra - Minggu, 03 Januari 2021 | 13:00
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes
Tribunnews

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes

Keluarkan Pernyataan Tegas, Komnas Perempuan Nilai Gisella Anastasia Adalah Korban dan Menyarankan Polisi untuk Fokus Mencari Penyebar Pertama Video Syur

Suar.ID - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes resmi berstatus tersangka atas kasus video syur yang sempat menghebohkan publik.

Namun, Komnas Perempuan menganggap bahwa keputusan dari pihak kepolisian dinilai kurang tepat.

Menurutnya, Gisella Anastasia adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

Baca Juga: Terancam Kehilangan Hak Asuk Gempi, Gisel Tuliskan Curahan Hatinya yang Terdalam: Berharap Mama Bisa Peluk Kamu yang Erat

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan."

"Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Nasi Sudah Menjadi Bubur, Tak Cuma Terancam 12 Tahun Penjara Gara-gara Kasus Video Panas Gisel Bakal Kembali Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Ini

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.Siti merujuk pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara."

"UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Source : Kompas.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest