Terkuaknya dua pemeran dalam video syur 19 detik itu tak serta merta mengakhiri kasus.
Polisi kini mengejar penyebar pertama video syur mirip Gisel tersebut.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Masih kami lakukan penyelidikan. Jadi bukan sampai sini kasusnya, kami lakukan pengejaran siapa yang sebar pertama," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020) dilansir dari Kompas.com.
Di sisi lain, Yusri mengatakan pihaknya telah mengirim kembali berkas dua tersangka penyebar video syur paling masif yang sempat P19 alias tidak lengkap ke kejaksaan.
"Oh sementara berkas P19 sudah kami berikan," kata Yusri.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.