Suar.ID -Buntut kasus video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel kini malah berbuntut panjang.
Janda Gading Marten dan seorang pria berinisial MYD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai melalui beberapa pemeriksaan, akhirnya terungkap sederet fakta baru terkait kasus ini.
Teka-teki kasus ini pun mulai terkuak, mulai dari pengakuan, lokasi, dan juga tahun pembuatan video syur keduanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian pun telah menetapkan 2 tersangka sebagai penyebar masif video syur ini.
Kedua tersangka ini masing-masing berinisial PP dan MM.
Para tersangka ini mengaku mendapatkan video panas ini dari sebuah akun di media sosial.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotaintment pada Selasa (29/12), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan terkait kelanjutan dari kasus yang menjerag Gisel ini.
Dilansir Tribunnews.com, berikut ini beberapa fakta terkait kasus video syur Gisel dan MYD ini.
1. Gisel dan MYD mengaku pemeran dalam video syur ini
Kombes Pol Yusri Yunuis dalam rilis mengatakan kalau janda Gading Marten ini dang sosok pria berinisial MYD telah mengakui.
Di mana pemeran dalam video syur yang beredar ini adalah mereka berdua.
Pengakuan ini disampaikan Gisel dan MYD ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
"Gisel dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar adalah dirinya sendiri," terang Kombes Pol Yusri Yunus.
2. Pengakuan dikuatkan dengan hasil dari para ahli
Lantas pengakuan ini telah dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dari sejumlah ahli terkait.
Seperti diantaranya ahli forensik serta IT yang melakukan pengecekan terhadap video syur ini.
"Forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA juga ada saudara MYD."
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik dan IT yang ada," tambahnya.
Selain itu, Kombes Pol Yusri menerangkan, pihaknya ini juga mengumpulkan barang bukti yang lain serta keterangan saksi.
Sebelumnya, MYD dan Gisel ini berstatus saksi dalam kasus ini.
"Ada beberapa pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk petunjuk."
"Keterangan saksi ahli, juga keterangan dari saudari GA dan MYD," tutur Kombes Pol Yusri.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Melihat Rumah Kosong, Benarkah ini Pertanda Buruk?
3. Kejadian di Medan tahun 2017 silam
Dari hasil pemeriksaan, Gisel dan MYD akhirnya mengakui membuat video syur ini sekitar tahun 2017 silam.
Saat itu, ibunda Gempi ini masih menjadi istri dari aktor Gading Marten.
Gisel dan MYD pun menjelaskan kalau membuat video ini di sebuah hotel saat di Medan, Sumatra Utara.
"Dia mengaku bahwa itu dirinya sendiri."
"Terjadi di sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," jelasnya.
Soal hubungan antara Gisel dan MYD ini, Kombes Pol Yusri masih enggan memberikan keterangan.
4. Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Terkait kasus ini, Gisel dan MYD pun disangkakan Pasal 4ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduianya pun terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.
Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.
"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.
5. Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka
Usai melakukan gelar perkara, pihak kepolisian pun kini telah mengantongi hasilnya.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau Gisel dan MYD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, keduanya sendiri hanya berstatus sebagai saksi dalam beberapa kali pemeriksaan.
"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.
6. Kedua tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan
Terkait penetapan tersangka ini, kemudian pihak kepolisian berencana untuk melakukan panggilan.
Baik Gisel dan MYD sendiri kini akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.