"Terjadi di sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," jelasnya.
Soal hubungan antara Gisel dan MYD ini, Kombes Pol Yusri masih enggan memberikan keterangan.
4. Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Terkait kasus ini, Gisel dan MYD pun disangkakan Pasal 4ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduianya pun terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.
Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.
"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.
5. Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka
Usai melakukan gelar perkara, pihak kepolisian pun kini telah mengantongi hasilnya.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau Gisel dan MYD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.