Sebelumnya, keduanya sendiri hanya berstatus sebagai saksi dalam beberapa kali pemeriksaan.
"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.
6. Kedua tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan
Terkait penetapan tersangka ini, kemudian pihak kepolisian berencana untuk melakukan panggilan.
Baik Gisel dan MYD sendiri kini akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.