Dari hasil introgasi sementara, mereka kerap berbuat kejahatan secara acak tanpa pandang bulu.
"Jadi kita akan dalami tetapi informasi awal mereka mengatasnamakan Akatsuki 2018, di mana mereka berkelompok, kemudian juga menggunakan sepeda motor tiap kali beraksi," tuturnya.
Sebagai rincian, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni, Fajar (25), AMM (17), AWS (17), Muhamad Alfrans (18), Muhamad Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18).
Penangkapan kelompok Akatsuki 2018 dilakukan Personel Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Utara.
Kejadian ini, kata dia, pertama kali diketahui setelah penemuan jasad remaja bersimbah darah di Jalan Perjuangan Bekasi Utara pada Senin (21/12/2020) dini hari.
Dari situ, Satuan Reskrim Polres bersama Polsek Bekasi Utara melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, mempelajari petunjuk lain di lokasi diantaranya CCTV, hasil penyelidikan kita berhasil mengetahui (identitas) beberapa pelaku," jelasnya.
Pada Jumat (25/12/2020), satu orang tersangka yang sudah dikantongi identitas bernama Fajar (25) diringkus polisi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di wilayah Jakarta Selatan dan pada hari Minggu, tanggal 27 Desember 2020 kita mengamankan tiga pelaku lagi, jadi total ada 7 tersangka," terang dia.