Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perhatian! Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Januari 2021: Ini Daftar Tarif Terbarunya

Adrie Saputra - Senin, 28 Desember 2020 | 17:30
Kantor BPJS Kesehatan.
Kompas

Kantor BPJS Kesehatan.

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.

Baca Juga: Cara Mudah untuk Cek Status Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.

Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini.

Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang.

"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah.

Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Muttaqien pun menjelaskan bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.

Namun pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku. "Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak bisa memastikan naik atau turun," jelas dia.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x