Perhatian! Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Januari 2021: Ini Daftar Tarif Terbarunya
Suar.ID - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai tahun depan.
Tarif penyesuaian jaminan kesehatan akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Mengutip dari Kompas.com, kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.
Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 ( tarif BPJS Kesehatan 2021):
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.
Baca Juga: 1,7 Juta Pekerja Batal Terima BLT Rp 600 Ribu, Ini Alasannya
Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah
- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.