Namun, mereka berdua kemudian tidak langsung mengiyakannya.
Akan tetapi, Yus dan Hen menanyai terlebih dulu kepada wanita yang sudah biasa melayani laki-laki 'hidung belang' itu.
Namun juga terkadang dari pihak wanita yang meminta job atau pekerjaan kepada kedua muncikari ini.
Dengan alasan mereka membutuhkan uang.
Lalu, barulah tersangka Yus dan Hen mencarikan laki-laki.
Semuanya dilakukan lewat telepon.
Wanita yang meminta pekerjaan untuk melayani laki-laki atau prostitusi itu yakni, lima orang, masing-masing berinisial CL, CJ, De, Feb, dan In.
Ketujuh wanita yang telah ditetapkan tersangka ini, kini telah di sel tahanan Mapolres Langsa.
Mereka terancam Tindak Pidana Prostitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya diberitakan, aparat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar bisnis atau praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Langsa.
Dalam kasus ini, aparat Kepolisian meringkus sedikitnya tujuh wanita sebagai tersangka, dua di antaranya sebagai muncikari.