Suar.ID - Polisi ungkap prostitusi online yang melibatkan sejumlah ibu rumah tangga berusia muda.
Alasan para ibu rumah tangga tersebut masuk dalam prostitusi online pun diungkap polisi.
Belakangan diketahui ketujuh wanita tersebut merupakan ibu rumah tangga yang mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi.
Adalah Aparat Reskrim Polres Langsa, Aceh membongkar bisnis prostitusi online tersebut.
Tujuh wanita itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua di antaranya sebagai muncikari.
Ketujuh pelaku yang terlibat dalam bisnis haram itu berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku membutuhkan uang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menjelaskan, dua tersangka selaku muncikari Yus dan Hen, melakukan praktik prostitusi ini dengan menjadi penghubung.
Dijelaskan Iptu Arief, tersangka Yus dan Hen awalnya menerima pesanan atau permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita.
Biasanya, seorang lelaki menelepon keduanya dengan maksud meminta perempuan.