Meski begitu, proses autopsi tetap berlangsung di Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Bahkan, ruangan tersebut pun dijaga ketat oleh polisi dan pihak TNI.
Baca Juga: Beginilah Tanggapan FPI soal Rekaman Simpatisan Rizieq Shihab yang Menyuruh Tabrak Mobil Penguntit
Tanggapan Polisi Mengenai FPI yang Bantah Kepemilikan Senjata Api
Usai mengetahui penjelasan FPI, Kombes Pol Yusri Yunus menyinggung untuk tak mengeluarkan berita bohong.
Yusri pun menambahkan jika ketahuan ada yang berbohong, bisa dengan mudah dipidanakan.
"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020), melansir dari Tribunnews.
Hal itu diungkapkannya setelah Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman, membantah jika pengawal Rizieq Shihab tak memiliki senjata api.
Saat ini, Yusri mengatakan kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Namun, kata dia, bukti kepemilikan senjata oleh pelaku sudah sangat jelas.