Follow Us

Habib Rizieq Disembunyikan FPI usai 6 Pendukungnya Tewas karena Serang Polisi, Kapolda Metro Jaya Berikan Ultimatum: Apabila Menghalangi, Kami tidak Ragu Melakukan Tindakan Tegas

Ervananto Ekadilla - Selasa, 08 Desember 2020 | 06:00
Habib Rizieq disembunyikan FPI usai 6 pendukungnya tewas karena serang polisi.
Kompas.com

Habib Rizieq disembunyikan FPI usai 6 pendukungnya tewas karena serang polisi.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengultimatum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.

"Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidk dalam rangka pemeriksaan," ujar Fadil yang didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020), melansir dari Tribunnews.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman
Tribunnews

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman

Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Kabur lewat Pintu Belakang Rumah Sakit, Bima Arya Berang: Rumah Sakit Punya Sistem!

Fadil menegaskan pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum sebagaimana adanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum berlaku," jelasnya.

Jenderal bintang dua tersebut juga mengimbau agar MRS beserta pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan terkait kasus kerumunan massa tersebut.

Habib Rizieq Shihab
Tribunnews

Habib Rizieq Shihab

Baca Juga: Dandim Jakpus Dicegat saat akan Masuk ke Gang Rumah Habib Rizieq oleh Laskar FPI, padahal Hanya akan Semprotkan Disinfektan: Ini Wilayah NKRI, Petamburan Ini Wilayah Kita!

Menurutnya, siapapun yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan hukuman pidana dan tindakan tegas dari kepolisian.

"Saya dan Pangdam mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan karena tindakan itu melanggar hukum dan dapat dipidana," kata Fadil.

"Dan apabila tindakan yang menghalangi petugas membahayakan keselamatan petugas, saya dan pangdam jaya tidak akan ragu melakukan tindakan yang tegas," tandasnya.

Halaman Selanjutnya

(Surya)

Source : Surya, Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest