Follow Us

Sudah Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol, Syahganda Nainggolan tiba-tiba Teriak soal Hal Ini di Depan Awak Media

Ervananto Ekadilla - Jumat, 16 Oktober 2020 | 06:30
Kenakan baju tahanan, Syahganda Nainggolan teriakkan hal ini di depan awak media.
Tribunnews

Kenakan baju tahanan, Syahganda Nainggolan teriakkan hal ini di depan awak media.

Ketika dihadirkan di hadapan awak media, salah satu anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan juga sempat memberikan sapaan semangat perjuangan.

"Merdeka!," kata Syahganda Nainggolan sembari mengepalkan tangan ke hadapan awak media.

Sebagaimana diketahui, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Untuk petinggi dan pengurus KAMI di Medan, dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Syahganda Nainggolan.
Dok. Tribunnews

Syahganda Nainggolan.

Baca Juga: Langsung Bikin Geger Medsos, Wanita-Wanita Seksi Ini Tiba-tiba Muncul Mengaku Sebagai Teman Kencan Anggota DPR, Siap Bongkar Aib Ke Istri Kalau Nggak Mau Bantu Tolak UU Cipta Kerja

Hal tersebut termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Namun, ketiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana masih akan dilakukan proses pengungkapan kasus pada hari ini. (Tribunnews)

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest