Suar.ID - Pembahasan terkait Undang-undang Cipta Kerjakini tengah memanas di masyarakat.
Berbagai lapisanmasyarakat yang tergabung dari para buruh hingga akademisi pun sudah mulai turun ke jalan.
Bahkan di media sosial pun ramai membahas pro dan kontra terkait Undang-undang tersebut.
Hal itu terjadi lantaran banyak pihak yang tak setuju dengan beberapa pasal yang tercantum dalam pasal tersebut.
Bahkan berbagai elemen masyarakat kini sedang melakukan domnstrasi sebagai perwujudan penolakan mereka.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pihak-pihak yang tak sepakat dengan adanya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengambil jalur hukum uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan (ajukan judicial review), itu kita anjurkan. Itu yang betul," kata Luhut dalam tayangan virtual Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (7/10/2020).
"Pergi saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan jalur yang benar. Masukkan saja judicial review, itu kan boleh," kata Luhut menambahkan.
Menurut Luhut, mengajukan uji materi UU Cipta Kerja menunjukkan seorang negarawan dibandingkan menggerakkan massa.