Follow Us

Luhut Pandjaitan Ancam Pendemo yang Merusak dan Membuat Anarki: Negara Akan Bertindak, Itu Pasti!

Adrie Saputra - Jumat, 09 Oktober 2020 | 18:30
(Ilustrasi) Demo penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis (08/10/2020) berakhir ricuh. Massa melempari gedung dewan dengan petasan, batu, dan merusak motor, kaca, serta beberapa properti
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

(Ilustrasi) Demo penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis (08/10/2020) berakhir ricuh. Massa melempari gedung dewan dengan petasan, batu, dan merusak motor, kaca, serta beberapa properti

Kata Luhut, pemerintah tidak akan mencegah orang-orang yang kontra terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi.

Karena hal ini lebih baik, ketimbang harus menggerakkan massa serta bertindak anarki.

"Kami juga tidak melarang hak konstitusional. Tetapi, kalau kamu merusak, membuat anarki, negara akan bertindak. Itu pasti," tegasnya.

Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan pekerja.

Baca Juga: Susah Payah Operasi sampai ke Luar Negeri Demi Berpenampilan Feminim, Millendaru Justru Disebut Cowok Banget Gegara Bagian Tubuhnya Satu Ini

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10).

Dia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest