Nggak Punya Etika, Pria yang Sudah Punya Istri di Sumsel Rudapaksa Bocah di Bawah Umur dengan 'Pancingan' Ini

Jumat, 09 Oktober 2020 | 14:00
Istimewa

AR (35 tahun), ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur (10 tahun).

Suar.ID - Lagi dan lagi, seorang pria di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan tindak asusila.

Seolah tak ada kapoknya, pria berinisial AR (35) nekat melakukan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Setelah sukses dengan aksi pertamanya, AR baru-baru ini kembali melakukan hal serupa terhadap bocah 10 tahun.

Baca Juga: Beda Dari yang Lain, Panggilan Putri Mayangsari untuk Bambang Trihatmodjo Terungkap saat Makan Bersama, Bukan Ayah atau Papa!

Kepada bocah yang sama, AR diketahui telah melakukan aksi pelecehan seksual itu sebanyak dua kali.

Melansir dari TribunSumsel pada Jumat (9/10/2020), Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, pelaku merupakan pria yang sudah berkeluarga.

Kasat Reskrim AKP Deli Haris membenarkan, pelaku sudah memiliki istri dan satu orang anak.

Lantas aksi bejat yang dilakukan AR pada Minggu (4/10/2020), memaksa dirinya untuk mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: Buka-bukaan Bongkar Hubungan Ranjangnya dengan Jennifer Jill yang Belasan Tahun Lebih Tua, Ajun Perwira: Yes, So Hot!

"Tersangka merayu korbannya dengan iming-iming akan dibelikan handphone dan pulsa," kata Deli, Kamis (8/10/20).

Di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Lawang Wetan, Muba, Sumatra Selatan, AR nekat melakukan aksi bejatnya.

Karena termakan bujuk rayu, korban lantas menuruti perbuatan tersangka.

Meskipun demikian, korban dikabarkan sempat berontak, namun tak berdaya.

"Ini yang kedua kalinya, sebelumnya korban Melati bulan terakhir juga sudah satu kali disetubuhi pelaku. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, beberapa waktu lalu kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Timur menyita perhatian warga.

Baca Juga: Nekat Berhubungan Badan hingga Hamil, Terbongkar Ayah dari Anak Nadya Mustika yang Bikin Rizki DA Diam tak Berkutik

Pasalnya, pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur itu telah dilakukan oleh seorang guru ngaji.

Pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, saat itu pelaku atau marbot masjid sedang mengajar tiga korban yang berinisial RNR (10), FA (9), dan SS (9).

Saat melakukan aksinya, pelaku memegang bagian tubuh korban dengan alasan untuk melatih pernapasan saat mengaji.

Usai melakukan hal tidak senonoh itu, dia mengatakan kepada tiga korban agar tidak memberitahu aksinya itu kepada siapa pun.

"Pelaku bilang, 'Jangan bilang siapa-siapa soalnya takut salah paham'," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Tak Ada Kapoknya, Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Akhirnya Diringkus Setelah Kembali Melakukan Aksi Bejat dengan Iming-Iming Ponsel dan Pulsa!

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya