Suar.ID -Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus penodaan agama menimbulkan masalah karena tidak jelas batasannya.
Definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.
Taufan mencontohkan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Kasusnya Ahok itu luar biasa, Sampai hari ini tidak selesai-selesai."
"Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok,” kata Taufan dalam sebuah webinar, melansir dari Kompas.com.
“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” ucap dia.
Taufan mengatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun realitanya, polisi sering juga mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama.
Selain itu, Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.
"Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak."
"Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia.
Taufan menyebut, kasus penodaan agama di Jawa dan Sumatera jika dilakukan mayoritas, maka akan selamat dari sebuah delik.
Namun, jika yang melakukan adalah minoritas, dia akan terkena delik penodaan agama.
Sebaliknya, di NTT apabilapenodaan agama dilakukan oleh mayoritas, makaakan mengalami nasib yang sama seperti minoritas di Jawa dan Sumatera.
Oleh karena itu, Komnas HAM menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap semua regulasi yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaanindividu agar tercipta suasana demokrasi.
"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita."
"Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” kata Taufan.
“Kalau dibiarkan terus, distrust sosial semakin tinggi."
"Terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari, apa yang kita sebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa" tutur dia.
(Kompas.com)