Follow Us

Kasus BTP Masih jadi Permasalahan di Dunia Internasional hingga Hari Ini, Komnas HAM: Kasusnya Ahok Itu Luar Biasa, Sampai Hari Ini tidak Selesai-selesai

Ervananto Ekadilla - Jumat, 09 Oktober 2020 | 07:30
Komnas HAM mengungkapkan dampak kasus Ahok di dunia internasional.
Instagram BasukiBTP

Komnas HAM mengungkapkan dampak kasus Ahok di dunia internasional.

Suar.ID - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus penodaan agama menimbulkan masalah karena tidak jelas batasannya.

Definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.

Taufan mencontohkan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Juga: Bagai Bumi dan Langit, Begini Perbedaan Hidup Puput Nastiti Devi dan Veronica Tan usai 2 Tahun Dicerai Ahok

“Kasusnya Ahok itu luar biasa, Sampai hari ini tidak selesai-selesai."

"Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok,” kata Taufan dalam sebuah webinar, melansir dari Kompas.com.

“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” ucap dia.

Taufan mengatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: BTP bak Jilat Ludah Sendiri, Dulu Sempat Sebut 'Pertamina Merem saja Sudah Untung', kini Malah Bongkar Aib Perusahaanya Sendiri yang Merugi lebih dari 11 Triliun, Politikus PKS Berikan Reaksi Menohok: Berarti Ahok tidak Mengawasi?

Namun realitanya, polisi sering juga mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.

Source : Kompas.com

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest