"Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak."
"Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia.
Taufan menyebut, kasus penodaan agama di Jawa dan Sumatera jika dilakukan mayoritas, maka akan selamat dari sebuah delik.
Namun, jika yang melakukan adalah minoritas, dia akan terkena delik penodaan agama.
Sebaliknya, di NTT apabilapenodaan agama dilakukan oleh mayoritas, makaakan mengalami nasib yang sama seperti minoritas di Jawa dan Sumatera.
Oleh karena itu, Komnas HAM menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap semua regulasi yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaanindividu agar tercipta suasana demokrasi.
"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita."
"Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” kata Taufan.