Follow Us

Inilah PNS dengan Tukin Paling Tinggi di Indonesia, per Bulan Hasilkan Uang Ratusan Juta Rupiah!

Adrie Saputra - Rabu, 30 September 2020 | 11:00
Ilustrasi PNS
Pinterest

Ilustrasi PNS

Suar.ID - Banyak lulusan Sarjana masih mengincar posisi dan pekerjaan untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu dikarenakan PNS memiliki jaminan pensiun, minim pemecatan, dan PNS juga mendapat tunjangan kinerja yang bisa dibilang lumayan.

Mengutip dari Kompas.com, tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS.

Tunjangan kinerja yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.

Baca Juga: Dekati Korban via facebook, Polisi Gadungan Ini Hilang setelah Terima Transferan Rp 300 Juta dari PNS Polda YogyakartaKira-kira siapa ya, PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia? Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan. Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.

Baca Juga: Viral Video Wanita Ngaku PNS dan Masih Perawan: Terlilit Utang Rp 150 Juta hingga Cari Jodoh yang Bisa Memberi Mahar Sesuai dengan Umurnya

Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% dari target penerimaan pajak.Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90% jika realisasi penerimaan pajak 90-95%, tukin dibayarkan 80% jika realisasi penerimaan pajak 80-90%.

Kemudian tukin dibayarkan 70% jika realisasi penerimaan pajak 70-80%, dan tukin dibayarkan 50% jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70%.Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu. Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas. Sementara itu untuk gaji pokok (gaji PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Gaji PNS Makin Tumpah-tumpah, Tak cuma Gaji ke-13, Ada Uang Tambahan yang Kini Sedang Dikaji untuk Tahun 2021!

Seorang Dirjen pajak masuk golongan PNS IVe yang besaran gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.

Sebagai informasi, DJP sendiri merupakan direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM. Beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan dan menjadikannya sebagai kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara.

Source : Kompas.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest