Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gaji Ke-13 PNS akan Cair Agustus 2020, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PNS Eselon II tidak akan Menerima Gaji ke-13

Ervananto Ekadilla - Rabu, 22 Juli 2020 | 12:30
Menkeu Sri Mulyani beberkan beberapa golongan PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13.
Kompas.com

Menkeu Sri Mulyani beberkan beberapa golongan PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13.

Suar.ID -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus 2020.

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperhatikan kebijakan THR Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka.

"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, melansir dari Tribunnews Selasa, (21/7/2020).

Baca Juga: Kabar Bahagia namun tidak untuk Semua, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Golongan yang Beruntung Mendapatkan Gaji ke-13

Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun.

Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp 7,86 triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus merupakan strategi pemerintah untuk menstimulus perekonomian.

Baca Juga: Garuda Indonesia Bakal Bangkrut? Sejumlah Masalah Makin Menumpuk: Dari Utang Rp 31,9 Triliun hingga Pemotongan Gaji

"Tujuannya, agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19."

"Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar Sri Mulyani.

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x