Follow Us

Jangan Enak-enakan, Penerima Bantuan Subsidi Gaji Terancam Kembalikan Uang ke Pemerintah Jika Tidak Memenuhi Syarat Ini

Adrie Saputra - Minggu, 13 September 2020 | 13:00
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pembukaan pelatihan bahasa Jepang di Ruang Serbaguna, Kemnaker, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Humas Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pembukaan pelatihan bahasa Jepang di Ruang Serbaguna, Kemnaker, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Adapun, sampai saat ini pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji dalam 2 tahap dengan total penerima sebanyak 5,5 juta pekerja. Di tahap pertama ada 2,5 juta penerima, dan tahap kedua sebanyak 3 juta penerima

Ida mengatakan, pihaknya pun sudah mengembalikan kembali beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan, khususnya pada tahap 1, kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jebakan Tikus Berlistrik Makan Korban, 10 Orang Nyawanya Melayang, Bupati Sragen: Kita Buat Perda Saja

"Beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan khususnya pada tahap 1, sudah kami kirimkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka validasi & verifikasi kembali untuk disalurkan kepada pekerja/buruh yang berhak. Hal ini untuk memastikan penerima sesuai dengan nama dan perusahaan agar tepat sasaran," kata Ida.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Catat, ini golongan yang mesti kembalikan subsidi gaji yang sudah diterima.

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular