Follow Us

Menteri PUPR Tolak Mentah-mentah Permohonan Anies Baswedan Terkait 'Sepeda Masuk Tol': Bemo Saja Tidak Dibolehkan

Adrie Saputra - Kamis, 10 September 2020 | 17:45
Anies Baswedan dan Basuki Hadimuljono
Kolase: Kompas/Nursita Sari dan KOMPAS/ERWIN HUTAPEA

Anies Baswedan dan Basuki Hadimuljono

Suar.ID - Menteri PUPR sudah mendapatkan permohonan Anies Baswedan mengenai penggunaan Tol untuk para pesepeda.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu terkait pemanfaatan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta sisi barat ruas Cawang-Tanjung Priok atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT), sebagai jalur sepeda.

"Jalan tol itu memang untuk mobil, roda empat atau lebih."

Baca Juga: Pernyataan Puan Maharani soal Pancasila di Sumbar Tuai Kritikan Dimana-mana, Ustaz Abdul Somad Berikan Sindiran Menohok: Lebih Baik Bicara Pakai Teks supaya Selamat

"Bemo saja tidak dibolehkan, apalagi kalau sepeda,” tegas Basuki di Kantor PUPR, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Menurutnya, usulan pemanfaatan ruas JIUT demi Road Bike Event belum bisa dilaksanakan karena menyalahi aturan.

"Saya kira izin yang sekarang tidak memenuhi aturan."

"Laporan dari tim Bina Marga kalau satu lajur tol dipakai tidak boleh, itu menutup."

Baca Juga: Link Live Streaming Fulham vs Arsenal Pembukaan Liga Inggris Musim 2020-2021

"Makanya sekarang Dinas Perhubungan DKI sedang melakukan simulasi, tergantung nanti," ucapnya.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest