Pada pasal 1 ayat 7 disebutkan, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Lalu, pasal 38 berbunyi, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan beroda empat atau lebih.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengizinkan pesepeda melintas di ruas tol.
Ada pun ruas tol yang diminta adalah tol lingkar dalam Jakarta Wiyoto Wiyono ruas Cawang-Tanjung Priok.
Berdasarkan data yang diterima, surat permohonan bernomor 297/-1.792.1 tertanggal 11 Agustus 2020 itu telah disampaikan Anies Baswedan.
Surat yang hanya ditujukan kepada Menteri PUPR Basuki tersebut, berisi permohonan pemanfaatan ruas jalan tol lingkar dalam (Cawang-Tanjung Priok).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan surat itu.
Kata dia, surat tersebut telah disampaikan Anies Baswedan kepada Basuki.
"Kami dari Pak Gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol."
"Tepatnya mulai di wilayah Kebon Nanas sampai dengan ke arah Tanjung Priok," terang Syafrin di Balai Kota, Rabu (26/8/2020).
Tercatat ada tiga poin yang disampaikan Anies Baswedan melalui surat kepada Menteri Basuki.
Poin pertama, Anies Baswedan menjelaskan Pemprov DKI Jakarta berupaya membangun jalur sepeda secara masif, di antaranya lajur sepeda sepanjang 63 kilometer di 22 ruas jalan.