Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menteri PUPR Tolak Mentah-mentah Permohonan Anies Baswedan Terkait 'Sepeda Masuk Tol': Bemo Saja Tidak Dibolehkan

Adrie Saputra - Kamis, 10 September 2020 | 17:45
Anies Baswedan dan Basuki Hadimuljono
Kolase: Kompas/Nursita Sari dan KOMPAS/ERWIN HUTAPEA

Anies Baswedan dan Basuki Hadimuljono

Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.

Kemudian, DKI juga telah menyediakan lajur sepeda sementara di sepanjang ruas Jalan Thamrin dan Jenderal Sudirman.

Baca Juga: Teka-Teki Restu Krisdayanti untuk Aurel dan Atta Halilintar, Terkuak KD Pernah Beri Sinyal Begini ke Putri Kandungnya

Kebijakan itu sebagaimana implementasi dari Pergub Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Kedua, Anies Baswedan menyampaikan adanya peningkatan volume pesepeda di lajur sepeda sementara di Jalan Thamrin dan Jenderal Sudirman setiap pekan.

Bahkan dengan volume tertinggi pada minggu ketujuh (dari tanggal 20-26 Juli) mencapai 82.380 pesepeda.

“Dengan rata-rata kenaikan volume pesepeda dari minggu ke-satu dengan minggu ketujuh sebesar 15 persen,” ungkap Anies Baswedan dalam surat tersebut.

Pada poin ketiga, Anies Baswedan mengungkapkan berkenaan dengan hal tersebut, dimohon Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dapat memberikan izin pemanfaatan satu ruas jalan tol lingkar dalam Jakarta sisi barat sebagai lintasan road bike.

“Guna mengakomodir pengguna sepeda setiap Hari Minggu pukul 06.00-09.00,” tulis Anies Baswedan di surat itu.

ITW: Anggap Saja Usul dari Orang yang Belum Mengerti

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan meminta semua pihak menaati UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Hal itu terkait permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan agar sepeda boleh melintas di ruas tol dalam kota.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x