Suar.ID- Jagat media sosial dihebohkan dengan munculnya surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Surat edaran itu mengimbau agar penggunaan kata "anjay" dihentikan, karena berpotensi menyebabkan kekerasan.
Komnas PA menyebut, jika konteks penggunaan kata "anjay" mengakibatkan kekerasan secara verbal maka pengguna kata tersebut akan dijatuhi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polemik kata "anjay" yang memunculkan kegaduhan di masyarakat ini pun ikut disoroti oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
MelansirKompas.com, Dasco menilai perdebatan tentang kata tersebut ada baiknya untuk tidak dilanjutkan.
Menurutnya, masalah "anjay" bukanlah hal yang serius, sehingga tidak ada manfaatnya jika diperdebatkan terus-menerus.
"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus tidak sehat," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020), dikutip dariKompas.com.
"Karena tidak ada manfaatnya dan jadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," lanjutnya.
Menanggapi pers rilis dari Komnas PA, Dasco menyebut surat edaran tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut lagi.
"Karena ini multitafsir, kasuistik, dan bukan pidana umum, jadi harus kita kaji," tuturnya.
Alih-alih mengurusi hal demikian, Dasco meminta kepada semua pihak untuk fokus dalam ikut andil memerangi pandemi covid-19.
"Sebaiknya kita harus kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan.
"Lebih baik kita sama-sama memikirkan bagiamana penerapan protokol kesehatan, mengatasi virus corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia," imbau Dasco.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait membenarkan tentang edaran yang mereka keluarkan.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan.
"Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist, Minggu (30/8/2020), dikutip dariKompas.com.
Kendati demikian, lanjut Arist, jika penggunaan kata "anjay" dilakukan untuk mengungkapkan kekaguman atau memuji, maka tak masalah untuk menggunakannya.
"Bisa saja kalau maknanya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," kata dia.
Sebagai catatan, Komnas PA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah dua lembaga yang berbeda.
Komnas PA merupakan organisasi independen atau lembaga non pemerintah, sementara KPAI merupakan lembaga negara independen di bawah pemerintahan.
Sampai berita ini ditulis, KPAI masih belum merilis apapun tentang laporan pelarangan penggunaan kata "anjay".
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul: Komnas Perlindungan Anak Sebut Gunakan Kata 'Anjay' Bisa Dipidana, Wakil Ketua DPR Heran Hal Tak Penting tapi Dibahas: Tidak Ada Manfaatnya!