Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wakil Ketua DPR Heran tentang KPAI yang Sebut Gunakan Kata 'Anjay' Bisa Dipidana

Adrie Saputra - Selasa, 01 September 2020 | 07:30
Heboh penggunaan istilah 'anjay' bisa dipidana.
Tangkap Layar Twitter

Heboh penggunaan istilah 'anjay' bisa dipidana.

Suar.ID- Jagat media sosial dihebohkan dengan munculnya surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Surat edaran itu mengimbau agar penggunaan kata "anjay" dihentikan, karena berpotensi menyebabkan kekerasan.

Komnas PA menyebut, jika konteks penggunaan kata "anjay" mengakibatkan kekerasan secara verbal maka pengguna kata tersebut akan dijatuhi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polemik kata "anjay" yang memunculkan kegaduhan di masyarakat ini pun ikut disoroti oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Tak Terima Dihujat usai Bikin Nagita Slavina Turun Panggung karena Asal Nyerocos Bahas Masa Lalu Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Iis Dahlia Murka: Asli Kurang Piknik!

MelansirKompas.com, Dasco menilai perdebatan tentang kata tersebut ada baiknya untuk tidak dilanjutkan.

Menurutnya, masalah "anjay" bukanlah hal yang serius, sehingga tidak ada manfaatnya jika diperdebatkan terus-menerus.

"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus tidak sehat," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020), dikutip dariKompas.com.

"Karena tidak ada manfaatnya dan jadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," lanjutnya.

Baca Juga: Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Jakarta mencapai 1000 Lebih Perhari, Anies Baswedan sebut Itu malah Kabar Baik, Kok Bisa?

Menanggapi pers rilis dari Komnas PA, Dasco menyebut surat edaran tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut lagi.

"Karena ini multitafsir, kasuistik, dan bukan pidana umum, jadi harus kita kaji," tuturnya.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x