Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wakil Ketua DPR Heran tentang KPAI yang Sebut Gunakan Kata 'Anjay' Bisa Dipidana

Adrie Saputra - Selasa, 01 September 2020 | 07:30
Heboh penggunaan istilah 'anjay' bisa dipidana.
Tangkap Layar Twitter

Heboh penggunaan istilah 'anjay' bisa dipidana.

Alih-alih mengurusi hal demikian, Dasco meminta kepada semua pihak untuk fokus dalam ikut andil memerangi pandemi covid-19.

"Sebaiknya kita harus kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan.

"Lebih baik kita sama-sama memikirkan bagiamana penerapan protokol kesehatan, mengatasi virus corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia," imbau Dasco.

Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait membenarkan tentang edaran yang mereka keluarkan.

"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan.

"Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist, Minggu (30/8/2020), dikutip dariKompas.com.

Baca Juga: Masih Sayang Nyawa, Mulai Sekarang Kurangi Nasi Putih Jenis ini, Rupanya Bisa Picu Berbagai Penyakit Mengerikan ini!

Kendati demikian, lanjut Arist, jika penggunaan kata "anjay" dilakukan untuk mengungkapkan kekaguman atau memuji, maka tak masalah untuk menggunakannya.

"Bisa saja kalau maknanya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," kata dia.

Sebagai catatan, Komnas PA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah dua lembaga yang berbeda.

Komnas PA merupakan organisasi independen atau lembaga non pemerintah, sementara KPAI merupakan lembaga negara independen di bawah pemerintahan.

Sampai berita ini ditulis, KPAI masih belum merilis apapun tentang laporan pelarangan penggunaan kata "anjay".

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x