Alih-alih mengurusi hal demikian, Dasco meminta kepada semua pihak untuk fokus dalam ikut andil memerangi pandemi covid-19.
"Sebaiknya kita harus kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan.
"Lebih baik kita sama-sama memikirkan bagiamana penerapan protokol kesehatan, mengatasi virus corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia," imbau Dasco.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait membenarkan tentang edaran yang mereka keluarkan.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan.
"Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist, Minggu (30/8/2020), dikutip dariKompas.com.
Kendati demikian, lanjut Arist, jika penggunaan kata "anjay" dilakukan untuk mengungkapkan kekaguman atau memuji, maka tak masalah untuk menggunakannya.
"Bisa saja kalau maknanya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," kata dia.
Sebagai catatan, Komnas PA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah dua lembaga yang berbeda.
Komnas PA merupakan organisasi independen atau lembaga non pemerintah, sementara KPAI merupakan lembaga negara independen di bawah pemerintahan.
Sampai berita ini ditulis, KPAI masih belum merilis apapun tentang laporan pelarangan penggunaan kata "anjay".